Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Tarif Parkir

UPTD Parkir: Tarif Parkir Baru Belum Berlaku, Masih Tarif Lama!

Beberapa oknum parkir yang berada di jalan Sudirman dan Ahmad Yani telah menaikkan Tarif Parkir.

Penulis: | Editor: Muhammad Ridho
Sayangi.com
Ilustrasi 

Laporan: Sari Rezeki Antika

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beberapa oknum parkir yang berada di jalan Sudirman dan Ahmad Yani telah menaikkan Tarif Parkir. Padahal, Perda tarif parkir direncanakan baru berlaku pada tahun 2016 mendatang.

Kepala UPTD Parkir Wira ketika dikonfirmasi Tribun Pekanbaru Kamis (5/11/2015) malam, menghimbau kepada seluruh koordinator parkir di Pekanbaru tetap memakai tarif lama.

"Saya himbau kepada seluruh koordinator parkir di kota Pekanbaru tarif parkir retribusi pelayanan parkir tetap tarif lama, roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000," katanya.

Ia mengatakan walaupun Perda yang baru sudah di sahkan, tetapi penetapan zona belum ditentukan dan perlu kajian lebih lanjut, akademis misalnya. Dan perda ini belum perlu verifikasi dari Gubernur Riau.

"Kami terima pengaduan masyarakat, kami juga terus memantau. Jika kedapatan tentu kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah terlalu berat menaikkan tarif parkir kita akan rindak tegas, seperti pencabutan izin, tentu tidak boleh lagi jadi petugas parkir," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Dishunkominfo Aripin Harahap mengatakan warga silahkan melapor kepada Dishub jika ada oknum petugas parkir menaikkan tarif sebelum perda ini diberlakukan.

"Silahkan melapor kepada kami, bisa kekantor kami langsung jalan Dr Sutomo. Kami akan cek dan menindak lanjuti keluhan warga. Kami juga akan melakukan pengawasan setiap hari di setiap sudut," katanya.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda enam Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved