Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Hari Ini di Central Plaza, Bawa Syarat dan Jangan Gunakan Jasa Calo

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu  (5/11/2025) di Central Plaza 

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunnews.com
SIM KELILING - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu  (5/11/2025) di Central Plaza. Foto ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Hari ini Rabu (5/11/2025) layanan SIM Satlantas Polresta Pekanbaru di Central Plaza
  • Proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif saat diperpanjang.
  • Lengkapinya dengan syarat yang sudah ditentukan dalam aturan.
  • Jangan menggunakan jasa calo karena berisiko

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu  (5/11/2025) di Central Plaza 

Layanan SIM keliling ini diperuntukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang masa aktif SIM.

Proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif saat diperpanjang.

Pelayanan SIM yang sudah tidak aktif harus dilakukan di RSDC atau  Riau Safety Driving Centre yang ada di Rumbai. Nah, pastikan SIM yang anda miliki masih dalam masa aktif.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM, pengendara harus melengkapinya dengan syarat yang sudah ditentukan dalam aturan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah 

  • Fotocopy KTP
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Untuk Syarat-syaratnya ini harus dipastikan bahwa anda telah melengkapinya sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM ini hanya bisa dilakukan bagi pemilik SIM itu sendiri. Jangan pernah menggunakan jasa calo atau orang yang dibayar untuk mengurus perpanjangan SIM.

Karena syarat yang harus dipenuhi adakah KTP Ali yang tentu saja akan disesuaikan dengan orang yang memiliki SIM.

Risiko Menggunakan Calo

Biaya lebih mahal dari tarif resmi

Data pribadi bisa disalahgunakan

SIM bisa dianggap tidak sah

Berpotensi terkena sanksi hukum

Fungsi SIM Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved