Citizen Report
Biaya KIR Terlalu Mahal dan Proses Terlalu Lama
KIR merupakan suatu bentuk retribusi yang dilakukan kepada kendaraan tertentu dalam rangka menambah PAD.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Laporan: Miswanto, warga Kecamatan Rumbai
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KIR merupakan suatu bentuk retribusi yang dilakukan kepada kendaraan tertentu dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada KIR ini beberapa jenis kendaraan diwajibkan memeriksa kondisi kendaraan. Kendaraan yang pada umumnya dikenai diwajibkan melakukan uji KIR yakni kendaraan roda empat yang memiliki bak belakang, bus , truk dan yang lainnya.
Pada KIR ini kendaraan bermotor yang mengurus dilakukan uji kelayakan terhadap beberapa aspek.
Adapun aspek yang umumnya diperiksa yakni emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem, lampu, keseimbangan roda depan, kondisi ban, kemampuan perangkat kendaraan, serta kelengkapan perangkat wajib.
Uji KIR ini sendiri memiliki waktu berlaku tertentu untuk pengurusannya, dimana pemilik kendaraan wajib KIR ini mesti memperpanjang KIR secara berkala.
Di Kota Pekanbaru, kendaraan yang dikenakan uji KIR untuk jenis mobil yang memiliki bak belakang dikenai biaya sebesar Rp125 ribu sekali perpanjangan KIR. Biaya retribusi KIR ini dirasakan begitu mahal.
Pemilik kendaraan merasa cukup terbebani akan hal ini. Selain itu pelaksanaan KIR dimana kendaraan dilakukan pengujian juga dirasa terlalu lama.
Waktu pengujian ini bahkan bisa mencapai waktu setengah hari. Sementara kesibukan untuk menggunakan kendaraan juga cukup mendesak, apalagi jika kendaraan dipergunakan untuk usaha atau mencari nafkah.
Diharapkan kepada pemerintah dapat lebih meringankan biaya uji kelayakan kendaraan ini yang mana biasanya disebut KIR.
Selain itu juga diharapkan pemerintah dapat lebih meningkatkan pelayanan dimana pengurusan ini tidak memakan waktu lama. (Ikhwanul Rubby).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/uji-kir-pemeriksaan-kir-kendaraan-mobil_20151108_140516.jpg)