Karhutla Masih Mengintai Riau
Karhutla Jangan Terus Menjadi 'Proyek Tahunan'
Upaya antisipasi tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi harus menjadi agenda tetap sepanjang waktu.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Oleh: Elfiandri
Pengamat Sosial dan Akademisi UIN Suska Riau
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini masih terkesan bersifat reaktif. Upaya serius biasanya baru dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Berbagai langkah penanganan pun baru digerakkan setelah bencana muncul ke permukaan.
Pola seperti ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa karhutla seolah telah menjadi agenda yang selalu berulang setiap tahun.
Akibatnya, publik kembali menjadi korban dari siklus bencana yang sama tanpa adanya perubahan yang berarti dalam upaya pencegahan.
Padahal, semestinya pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan langkah yang berkesinambungan.
Upaya antisipasi tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi harus menjadi agenda tetap sepanjang waktu.
Dengan kata lain, ada atau tidak adanya kebakaran, langkah pencegahan harus tetap berjalan.
Untuk itu, perlu perubahan mindset dalam melihat persoalan karhutla. Penanganan tidak cukup hanya dengan respons darurat, tetapi harus dimulai dari perencanaan jangka panjang yang konsisten.
Baca juga: Api Lama Belum Padam, Muncul Lagi Firespot Baru, Karhutla di Desa Pulau Muda Pelalawan Tambah Luas
Melalui pendekatan seperti ini, masyarakat juga memiliki ruang yang lebih luas untuk mendapatkan edukasi dan pemahaman yang baik mengenai bahaya serta pencegahan karhutla.
Jika pola reaktif terus dipertahankan, tidak heran jika publik kemudian memandang karhutla sebagai proyek tahunan.
Setiap tahun kasusnya berganti, pelakunya bisa berbeda, tetapi persoalannya tetap sama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Riau akan terus berada dalam bayang-bayang bencana karhutla dari generasi ke generasi.
Ketegasan dan Humanis
Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan tentu harus dilakukan secara tegas. Namun ketegasan tersebut juga perlu dibarengi dengan pendekatan yang humanis. Penting untuk melakukan klasifikasi yang jelas terhadap bentuk kejahatan yang terjadi.
Siapa yang benar-benar bertanggung jawab harus dapat ditentukan secara adil, baik itu masyarakat maupun pemilik lahan dari pihak perusahaan.
Selama ini masyarakat teramat sering menjadi objek yang dipersalahkan pada kejadian kebakaran hutan dan lahan. Penegakkan hukumnya berjalan cepat.
| Ada Titik Karhutla Baru di Bengkalis, Muncul di Rupat, Talang Muandau dan Pinggir |
|
|---|
| Operasi Modifikasi Cuaca Tahap Pertama Berakhir, 35 Ton Garam Disebar di Riau |
|
|---|
| BPBD Bengkalis Tangani 2 Titik Karhutla, Pendinginan di Rupat dan Pemadaman di Rupat Utara |
|
|---|
| Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Riau, Sumber Air Hingga Angin Kencang Jadi Kendala |
|
|---|
| DPRD Riau Ingatkan Penanganan Karhutla Jangan Kendor Saat Libur Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sosiolog_UIN_Suska_Pekanbaru_Dr_Elfiandri_MSi_25082025.jpg)