FRMPP Sampaikan Surat Penolakan Perda Parkir ke Gubernur Riau
Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru menyampaikan secara resmi surat penolakan terhadap Ranperda Parkir
Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru menyampaikan secara resmi surat penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum kepada Gubernur Riau, Senin (9/11/2015). Mereka meminta Gubernur Riau menolak atau tidak menyetujui Ranperda tersebut.
Surat disampaikan langsung oleh Koordinator FRMPP Syam Daeng Rani SH kepada Kabag Hukum Biro Hukum Pemprov Riau Elly SH di ruang Biro Hukum Setda Provinsi Riau. Daeng didampingi anggota Ir. Fakhrunnas MA Jabbar, Ir. H. Fendri Jaswir, MP, Denny Risman, dan Fauzi Gani. Usai menyerahkan surat, rombongan diterima Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Ikhwan Ridwan SH.
Dalam suratnya FRMPP menyatakan Ranperda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru seminggu lalu itu tidak melewati pembahasan sesuai dengan tata tertib dewan antara tidak ada Naskah Akademis, tidak ada pandangan umum fraksi, tidak ada uji publik dan tidak ada pendapat akhir fraksi. Pelanggaran ini dapat dikatakan cacat hukum.
Selain itu, kata Daeng, alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah macet juga tidak logis. Justru selama ini retribusi parkir banyak bocor sehingga target tak tercapai. Kebocoran ini yang perlu dibenahi. Sedangkan alasan macet tidak masuk akal. Justru bisa menimbulkan kemacetan baru. Seharusnya Pemko Pekanbaru memperbaiki tata kelola kota dan perparkiran.
Dikatakan, menaikkan tarif parkir 400 persen (roda 2 dari Rp 1000 jadi Rp 4000 dan roda 4 dari Rp 2000 menjadi Rp 8000) di Zona 1 dan 300 persen di Zona 2, sesuai Pasal 8 Ranperda, tidak tepat dalam situasi rakyat ditimpa beban ekonomi yang berat. Harga-harga naik, nilai rupiah turun. ''Secara sosiologis dan psikologis tidak tepat dan memberatkan masyarakat,'' ujarnya.
Kabag Hukum Pemprov Riau Elly SH mengatakan pada hari yang sama pihaknya telah menerima Ranperda tersebut. Nanti Ranperda itu akan dievaluasi dan ditinjau dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis. Misalnya, bertentangan dengan aturan di atasnya, membebani masyarakat, tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dll. ''Masukan dari masyarakat pasti akan jadi pertimbangan kami dalam mengevaluasi. Ranperda ini bisa ditolak atau tidak disetujui,'' ujarnya. (rls)
