Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pabrik Uang Palsu Spesialis Pilkada Digerebek

Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan

Editor:
Foto/net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, GARUT - Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu, Kamis (13/11/2015). Satu orang ditangkap.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di salah satu rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).

Tindakan penyidik itu diawali laporan masyarakat yang masuk pada 10 November 2015, tentang ditemukannya uang palsu dalam jumlah besar di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Di lokasi, penyidik mengamankan 315 lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tinta serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.

Untuk Pilkada

Salah satu penyidik di subdirektorat tersebut, AKBP Nyoman mengatakan, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2011. Dia bekerja berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

“Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat,” ujar dia.

Saat ditanya apakah pesanan tersebut terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilulkada), Nyoman membenarkannya.

Menurut dia, menjelang Pemilukada, peredaran uang palsu meningkat. Nyoman mengatakan, Bambang tidak bekerja sendirian.

Saat ini, Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan diambil keterangannya. Penyidik masih memburu rekan Bambang yang lain.

Atas tindakannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved