Waspada NIK Terdaftar Pinjol dan Judi Online, Begini Cara Ceknya
Belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK. Data pribadi justru digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk Pinjol dan Judol.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan sah.
Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK. Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru digunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca juga: 5 Pemain yang Bikin Rugi Bandar Judi Online Ditangkap, Anggota DPR RI Soroti Kasusnya: Ini Aneh
Akibatnya, banyak warga dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol padahal tidak pernah sekali pun mendaftar.
Cara Mengecek NIK KTP Terdaftar di Pinjol atau Judol
Untuk mengetahui apakah NIK Anda disalahgunakan, masyarakat dapat memeriksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda terdaftar atau digunakan secara ilegal oleh pihak lain.
Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:
- KTP
- Foto diri
- Foto diri dengan KTP
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.
Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut rinciannya:
Cek NIK pada SLIK secara offline
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah NIK terdaftar judol/pinjol secara offline:
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
Cek NIK pada SLIK secara online
Anda juga bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila ingin mengecek status permohonan, masyarakat dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.
Setelah itu, pilih menu “Status Layanan”, kemudian isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang tertera.
Dari laporan SLIK OJK, masyarakat bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang tercatat menggunakan data pemohon.
Jika ditemukan adanya pinjaman atau aktivitas judi online (judol) yang tidak pernah diajukan atau dilakukan, segera laporkan ke OJK melalui:
- Kontak OJK 157
- Email: emailkonsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
(*)
Sumber: Kompas.com
| Briptu Abraham Meregang Nyawa Saat Amankan Pemuda Mabuk: Luka Serius Akibat Dibacok |
|
|---|
| Admin Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Viral: Strategi Pencitraan Bocor |
|
|---|
| Bripda Waldi Pakai Wig Gondrong Saat Keluar Masuk Rumah Dosen EY di Jambi untuk Habisi Korban |
|
|---|
| Pembentukan 750 Batalyon Tempur, 5 Koarmada hingga Satuan Antariksa, Begini Penjelasan Mabes TNI |
|
|---|
| Demi Vaksin TBC, Indonesia Dapat Pinjaman Rp 4 Triliun dari Bank Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.