Ranperda PMBRW Belum Disahkan, Ini Rekomendasikan Komisi I
Pelaksanaannya nanti, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (Undang-undang).
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan: Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) Kota Pekanbaru kini, masih belum ada perubahan apapun. Namun pembahasannya di tingkat komisi sudah selesai. Hasilnya, Komisi I merekomendasikan, agar program ini dijalankan, sesuai aturan yang berlaku saja.
Baik Permendagri maupun aturan lainnya, termasuk aturan tentang hibah. Yang pasti, dalam pelaksanaannya nanti, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (Undang-undang).
"Memang beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan Pemko. Baik pihak kecamatan maupun Bappeda. Terakhir awal pekan kemarin. Karena memang SKPD yang berkenaan dengan penanganan hibah ini, mitra kita. Intinya, kita sarankan prosesnya kita rekomendasikan sesuai aturan saja," kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Kamis (26/11/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.
Ketua Pansus PMBRW DPRD Pekanbaru Puji Daryanto memastikan, dalam tahun 2015 ini, Ranperda ini disahkan menjadi Perda.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
			