Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubsu Gatot dan Istri Minta Jadi Justice Collaborator

Iya (ajukan), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri

Editor:
Kompas/Ambaranie Nadia K.M
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Selasa (28/7/2015) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mengajukan diri jadi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa.

"Iya (ajukan), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).

Yanuar mengatakan, surat tersebut diserahkan ke KPK sekira tiga hari yang lalu.

Namun, Yanuar mengaku tidak tahu apa saja yang akan diungkap kedua kliennya kepada penyidik dengan adanya permohonan justice collaborator itu.

"Saya tidak tahu soal itu, pengajuannya juga pribadi. Tidak lewat saya," kata Yanuar.

Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini, perkaranya masih di tahap penyidikan KPK dan belum dinyatakan lengkap atau P21. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved