Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biar Tak Dituduh Mengebiri, DPR Undangan Pimpinan KPK Bahas RUU

Sebelum pembahasan, kami undang KPK supaya tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kita

Editor:
Abba Gabrillin
KPK dikirimi peti mati bertuliskan Revisi Undang-undang KPK pada Selasa (20/10/2015) siang. 

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved