Biar Tak Dituduh Mengebiri, DPR Undangan Pimpinan KPK Bahas RUU
Sebelum pembahasan, kami undang KPK supaya tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kita
Editor:
Abba Gabrillin
KPK dikirimi peti mati bertuliskan Revisi Undang-undang KPK pada Selasa (20/10/2015) siang.
Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. (*)
Halaman 2 dari 2