Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota TNI Ditabrak OTK

Sinaga Ungkap CG Menyuruh Andi Tabrak Kopral Dadi Santoso

CG langsung menyuruh tersangka Andi untuk menabrakkan mobilnya ke arah korban. "Udah, tabrak aja," kata CG memberikan instruksi kepada tersangka Andi

Editor: harismanto
TribunPekanbaru/BudiRahmat
Reka adegan pembunuhan Kopda Dadi dilaksanakan di area Purna MTQ, Pekanbaru Selasa (15/12/2015). Dalam reka adegan tampak jika korban ditabrak, dilindas dan terseret. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sandi, saksi mata peristiwa penabrakan anggota TNI Kopda Dadi Santoso di komplek purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru terlihat pucat. Dia bersama dua saksi lainnya dihadirkan ke lokasi kejadian di Purna MTQ untuk menjalani rekonstruksi penabrakan Kopda Dadi, Selasa (15/12/2015) kemarin.

Dua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru tampak memberikan dukungan kepada saksi Sandi Pratama agar rekonstruksi bisa dilanjutkan. Sebab sehari sebelumnya, Senin (14/12/2015) rekonstruksi sempat terhenti karena dua saksi kunci tidak hadir.

"Kamu jangan takut. Nanti saya minta pihak kepolisian untuk melindungi kamu. Ceritakan saja apa adanya," kata seorang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sandi Pratama merupakan saksi mata yang melihat langsung bagaimana beringasnya pelaku menabrakkan mobilnya ke arah korban. Dari reka adegan yang digelar Polresta Pekanbaru, Selasa kemarin tergambarkan, korban ditabrak tersangka Andi Firmansah menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam dengan kecepatan 30 Km per jam.

Pada adegan 18 hingga 20 terlihat korban yang ditabrak tersangka Andi langsung tergeletak. Mobil yang ditumpangi tiga pria tersebut bahkan menggilas korban hingga mengalami luka parah. Korban bahkan masuk ke bawah kolong mobil dan sempat terseret hingga lima meter.

Korban ditemukan tergeletak di rerumputan dengan kondisi luka parah dan bersimbah darah. "Saya lihat korban sudah telentang di kepalanya banyak keluar darah," kata saksi mata Sandi Pratama.

Setelah melindas korban, pelaku langsung memacu mobilnya dan meninggalkan komplek purna MTQ lewat pintu gerbang samping kiri.

Dalam reka adegan itu juga terlihat, korban saat itu berupaya melerai peristiwa keributan. Korban yang datang dengan dua rekannya menurut Sandi kemudian melihat ada mobil jenis kijang warna hitam. Saat itu korban berusaha menghadang.

Namun naas korban justru ditabrak. Dalam peristiwa penabrakan ini, polisi menetapkan satu orang DPO berinisial CG. Belakangan diketahui, CG merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka Andi untuk menabrak korban.

Menurut keterangan Sinaga, seorang saksi yang ada di dalam mobil tersebut, tersangka Andi menabrakkan mobil tersebut ke arah korban atas instruksi CG. Saat dihadang empat orang pria yang salah satunya adalah korban, tersangka Andi sempat meminta arahan dari CG.

"Gimana ni bang?" kata Andi bertanya kepada CG seperti yang ditirukan saksi Sinaga saat rekonstruksi kemarin.

Saat itu juga, CG langsung menyuruh tersangka Andi untuk menabrakkan mobilnya ke arah korban. "Udah, tabrak aja," kata CG memberikan instruksi kepada tersangka Andi seperti yang ditirukan oleh Sinaga.

Proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Syahrizal dihadiri lima saksi dan satu orang tersangka Andi Firmansyah. Tampak hadir juga perwakilan dari kejaksaan dan POM TNI AD serta personil Sabhara Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya.

Sebelumnya rekonstruksi penabrakan Kopda Dadi di komplek Purna MTQ Pekanbaru sempat digelar, Senin (13/12/2015). Namun rekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin pagi itu terhenti pada adegan 18. Pada adegan inti dimana pelaku menabrakan mobil kearah korban, tiba-tiba pelaku mengaku tidak ingat dimana persisnya posisi korban.

Penundaan reka ulang itu terpaksa dilakukan karena saksi kunci dalam peristiwa berdarah yang terjadi 26 Oktober 2015 silam tersebut tak hadir di lokasi rekonstruksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved