Pilkada Rohul 2015
Tim Pemenangan Hafit-Nasrul Daftar Gugatan Ke MK.
Tim pemenangan pasangan nomor urut 1 Pilkada Rohul, Hafit-Nasrul melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menduga terjadi kecurangan.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Kusuma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Setelah dinyatakan kalah dalam pleno tingkat kabupaten Komisi pemilihan umum (KPU) Rokan Hulu, Kamis (17/12/2015) lalu, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hafit-Nasrul melakukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi (MK), Minggu (20/12/2015).
Ketua Tim Pemenangan Hafit-Nasrul, Imam Zamroni mengatakan, alasan melakukan gugatan ke MK karena pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Suparman-Sukiman.
"Kita menduga ada kecurangan saat pencoblosan di Kecamatan Bonai Darussalam. Untuk kecurangan lainya akan kita paparkan di Sidang MK mendatang," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bukti-bukti hingga 31 Desember 2015. Jika bukti yang telah dikumpulkan diterima MK, akan berlanjut ke persidangan.
"Kita sudah menyiapkan pengacara baru dari internal partai koalisi Demokrat dan PKS. Kita liat saja nanti, semoga gugatan kita diterima," ungkapnya.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK . Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru