Sebanyak 59 Baliho Ilegal Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru menertibkan sebanyak 59 baliho dan reklame ilegal di ruas Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Sudirman.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Patroli dan razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa (29/12/2015) berhasil menertibkan sebanyak 59 baliho dan reklame ilegal. Penertiban reklame dan baliho dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru di ruas Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Sudirman.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (29/12/2015) mengatakan pihaknya menurunkan 30 anggota untuk menertibkan baliho dan reklame diruas jalan protokol tersebut. Penertiban ini berlangsung selama lebih kurang dua jam.
“Sebagai tim penegak Perda, kami menjalankan instruksi Walikota Pekanbaru. Kami menyisir ruas Jalan yang banyak terpasang baliho dan reklame yang melanggar Perda,”katanya.
Penertiban baliho dan reklame yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perwako nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru serta surat edaran Wali Kota nomor 510.12 tentang larangan pemasangan iklan produk rokok pada ruas jalan tertentu di wilayah Pekanbaru.
“Selama ini kan banyak baliho dan reklame yang tidak memiliki izin yang menyebabkan terjadinya kebocoran PAD dari pajak reklame. Jadi mana Jalan yang banyak baliho dan reklame illegal, kami akan tertibkan,”sebutnya.
Hasil penertiban dilapangan yang dilakukan petugas Satpol PP juga menemukan beberapa baliho dan reklame yang memiliki izin, namun saat di telusuri pemilik terlebih dulu memasang baliho dan reklame sebelum jatuhnya izin tayang yang ditetapkan oleh Dispenda Pekanbaru.
“Inilah yang membuat kebocoran dan mengurangi realisasi PAD dari sektor pajak. Yang jelas dengan begitu kan Pemko Pekanbaru merasa dirugikan. Makanya apa yang kita lakukan juga untuk membantu dinas terkait dalam peningkatan PAD dari pajak reklame,”sebutnya.
Pihaknya akan terus menyisir Jalan yang banyak berdiri baliho dan reklame illegal. "Kita akan terus lalukan penertiban baliho dan reklame termasuk menertibkan reklame yang berada di Jalan WR Supratman karena berdiri di pedestrian Jalan,”katanya.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/satpoll-pp-pekanbaru-tertibkan-baliho-dan-reklame-ilegal_20151229_221348.jpg)