Jadi Korban 'PHP', Angelina Sondakh Penuhi Permintaan Nazaruddin
Semua yang diperintahkan melalui Rosa semaksimal mungkin saya kerjakan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh mengaku berupaya meloloskan anggaran sejumlah proyek yang diminta oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal tersebut dikarenakan Nazar sempat menjanjikan posisi Ketua Komisi V untuk suami Angie yang kini sudah tiada, Adjie Massaid.
"Kata Pak Nazar, insya Allah Adjie jadi Ketua Komisi V. Saya juga tidak perlu bayar iuran partai," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Angie mengatakan, Nazar mengajukan daftar sejumlah proyek yang anggarannya harus diloloskan di DPR melalui stafnya, Mindo Rosalina Manurung.
Tak hanya kepada Angie, Nazar juga menyuruh sejumlah anggota DPR lain di berbagai komisi untuk mengegolkan proyeknya, tergantung bidang masing-masing komisi.
"Semua yang diperintahkan melalui Rosa semaksimal mungkin saya kerjakan," kata Angie.
Angie mengaku ada beberapa anggota DPR yang menerima fee dari Nazar. Namun, ia membantah pernah meminta fee.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Angie mengenai keterangan bahwa dia dan Adjie pernah meminta uang kepada Nazar.
"Saya tidak pernah minta uang ke Pak Nazar, tidak tahu kalau almarhum (Adjie). Kalau almarhum, saya tahu Pak Nazar kasih uang ke almarhum," kata Angie.
Sebelumnya, mantan Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, menyebut sejumlah anggota DPR agresif meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.
Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.
Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 persen hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.
"Kami ketemu anggota DPR, mereka kan suka minta-minta uang. Kalau mereka minta, saya lapor ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang, kalau Angie cs, 5 persen. Tapi Angie minta naik, jadi 7 persen," kata Rosa.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta mengegolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.