Sah, Pansus Kembalikan Ranperda PMBRW dan Pemekaran Kelurahan
dua Ranperda yang kini dibahas yakni Ranperda PMBRW dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru dikembalikan ke Pemko.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil rapat Pansus DPRD Pekanbaru Selasa (5/1/2016) petang lalu menyimpulkan, bahwa dua Ranperda yang kini dibahas, yakni Ranperda PMBRW dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru dikembalikan ke Pemko.
Alasan pengembalian dua Ranperda ini, selain tidak sesuai dengan aturan, juga terkait masuknya 8 RW Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar. Karenanya, Pansus tidak mau Ranperda ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Jadi, sudah sah kita kembalikan. Kita hanya mengatur jadwal rapat paripurna pengembaliannya dengan Pemko dalam waktu dekat ini," tegas Penanggung Jawab Pansus PMBRW dan Pemekaran Kelurahan DPRD Pekanbaru Sondia Warman Rabu (6/1/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.
Dengan demikian, Pansus tidak memberikan rekomendasi apapun terkait Ranperda ini. Terserah Pemko Pekanbaru ke depannya, apakah menggunakan Perwako dan lainnya.
"Yang jelas, untuk dijadikan Perda tidak bisa," terangnya lagi. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
			