Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sah, Pansus Kembalikan Ranperda PMBRW dan Pemekaran Kelurahan

dua Ranperda yang kini dibahas yakni Ranperda PMBRW dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru dikembalikan ke Pemko.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Internet
Ilustrasi Ranperda 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin

TRIBUNPEKANBARU.COM,  PEKANBARU - Hasil rapat Pansus DPRD Pekanbaru Selasa (5/1/2016) petang lalu menyimpulkan, bahwa dua Ranperda yang kini dibahas, yakni Ranperda PMBRW dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru dikembalikan ke Pemko.

Alasan pengembalian dua Ranperda ini, selain tidak sesuai dengan aturan, juga terkait masuknya 8 RW Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar. Karenanya, Pansus tidak mau Ranperda ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Jadi, sudah sah kita kembalikan. Kita hanya mengatur jadwal rapat paripurna pengembaliannya dengan Pemko dalam waktu dekat ini," tegas Penanggung Jawab Pansus PMBRW dan Pemekaran Kelurahan DPRD Pekanbaru Sondia Warman Rabu (6/1/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.

Dengan demikian, Pansus tidak memberikan rekomendasi apapun terkait Ranperda ini. Terserah Pemko Pekanbaru ke depannya, apakah menggunakan Perwako dan lainnya.

"Yang jelas, untuk dijadikan Perda tidak bisa," terangnya lagi. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved