Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belum Ada LKM Di Riau Mengantongi Izin OJK

Hingga 2016 awal, belum ada satu pun lembaga keuangan mikro (LKM) di Riau yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Afrizal | Editor: M Iqbal

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Afrizal

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga 2016 awal, belum ada satu pun lembaga keuangan mikro (LKM) di Riau yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Riau, Mohammad Nurdin S, Senin (11/1) menuturkan banyak LKM yang tersebar di 12 kabupaten kota di Riau.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap LKM agar secepatnya mengajukan pengurusan izin.

Diakuinya, tahun 2015 lalu, OJK sudah melakukan sosialisasi ke 12 kabupaten kota di Riau melalui SKPD terkait. Namun, saat ini ada dua daerah yaitu Bengkalis dan Dumai yang memberikan respon lebih. Beberapa kali dua daerah ini meminta agar OJK melakukan sosialisasi lanjutan terkait kesiapan LKM. Nurdin memperkirakan 2016 ini akan banyak LKM yang mengajukan izin dari daerah dua tersebut.

"Sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi. Diperkirakan Bengkalis yang akan banyak ajukan karena saat ini mereka sudah sering komunikasi dan minta agar sosialisasi lagi," katanya pada Tribun.

Meskipun baru dua daerah yang merespon balik, Nurdin berharap daerah lainnya juga ikut aktif dan tertarik. Pasalnya, OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menjalin kerjasama dalam pengawasan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui LKM. Namun, bedanya, pengawasan yang dilakukan OJK terhadap LKM melalui perpanjangan tangan SKPD masing-masing daerah. Dengan adanya pengurusan izin ini, maka yang dulu belum diawasi, bisa diawasi oleh OJK. Selain tengah melakukan pemetaan LKM di Riau, pelaku usaha dibidang keuangan ini pun harus menentukan pilihan. OJK sendiri akan melakukan evaluasi.

Beda dengan koperasi yang diawasi oleh Dewan Koperasi, LKM akan diawasi oleh OJK. Pelaku usaha pun harus memutuskan apakah unit simpan pinjam, sebagai contoh yang dikelola apakah ditarik ke koperasi atau berbentuk LKM. Jika koperasi, pengawasan dilakukan Dewan Koperasi. "Masih maping, apakah lembaga yang sudah ada mau ke koperasi atau ke OJK. Kalau mau ke OJK, ada pengukuhan sendiri. Tapi bagi yang sudah berbentuk koperasi, sudah jalan terus," katanya.

Meski belum ada yang memiliki izin, diakui Nurdin pihaknya belum berpikir tentang sanksi. Selain dievaluasi, prosesnya akan jalan terus. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mereka harus memiliki status berbadan hukum. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved