Wow, Kerugian Negara Kasus Kondensat Capai Rp 35 Triliun
Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik Polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu akhirnya perhitungan nilai kerugian negara atas kasus yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI rampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini yakni sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ungkap Golkar, Senin (25/1/2015) di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan dengan diterima perkiraan kerugian negara dari BPK maka dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkannya disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
"Kami akan segera tahap satu ke Kejaksaan, supaya kasus ini bisa segera Disidang. Karena kan selama ini terkendala PKN yang belum keluar," tegasnya. (*)