Pemkab Inhil Usulkan Lima Ranperda Ke DPRD Inhil
Pemkab Inhil secara resmi menyampaikan lima usulan Ranperda kepada DPRD Inhil dalam sidang paripurna di Aula Gedung DPRD
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menyampaikan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dalam sidang paripurna di Aula Gedung DPRD, Selasa (26/1/2016).
Lima Ranperda ini diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Inhil Nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tahun 2016.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Feryandi ini dihadiri Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, unsur Forkopimda Inhil, Sekwan, pejabat esselon dan PNS di lingkungan, Pemkab Inhil serta 33 anggota DPRD Inhil.
Wakil Bupati Inhil, Rosman Malomo yang mewakili Pemkab Inhil dalam penyampaian Ranperda kali ini berharap agar ke lima Ranperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tim (Pansus) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,”ungkap Rosman dalam Sambutan Penyampaian Lima Ranperdanya.
Lebih lanjut ia menyampaika, masa sidang kesatu tahun 2016 ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu kita tunaikan secara bersama.
“Sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita,”Tutupnya.
Adapun Lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil antara lain adalah Bisa baca tulis Alquran, Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Kawasan tanpa rokok, Inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa dan kelurahan Siaga Aktif.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru