Polsek Bukit Batu Minta Keterangam Saksi Ahli dari BI
Polsek Bukit Batu meminta keterangan saksi ahli dalam penanganan tersangka pengedaran uang palsu yang diamankan di Desa Apiapi beberapa waktu lalu
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS – Kepolisan Sektor (Polsek) Bukit Batu meminta keterangan saksi ahli dalam penanganan tersangka pengedaran uang palsu (Upal) yang diamankan di Desa Apiapi beberapa waktu lalu. Saksi ahli di hadirkan untuk menganalisis kasus uang palsu (upal) tersebut.
“Kita sudah meminta keterangan saksi ahli mata uang dari Bank Indonesia (BI) hari ini untuk menguatkan alat bukti yang kita miliki,” Ujar Kapolsek Bukit Batu melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Iwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2016) sore.
Dijelaskannya, dengan keterangan saksi ahli akan melengkapi berkas perkara upal yang ditangani. "Untuk melengkapi alat bukti, saksi ahli langsung kita ke BI di Pekanbaru meminta pendapat ahli mata uang terkait alat bukti yang kita dapatkan," terang Kanit.
Dijelaskan Rudi, kedua tersangka Asal Palembang BA (45) dab AS (30) dijerat dengan asal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang (UU) Republik (RI) Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu juga pelaku di jerat dengan pasal 244, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
