Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wawancara Eksklusif

Bea Cukai Dumai Gempur Rokok Ilegal, Bongkar Modus dan Risiko Penindakan

Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah menjadi perhatian serius Bea Cukai (BC) Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: FebriHendra
Foto/SS Youtube
WAWANCARA - Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Dumai, Dedi Husni (kanan) saat di wawancara Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru Erwin Ardian, terkait penindakan rokok ilegal di studio Tribun Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Garis pantai Dumai yang panjang menjadikan kota ini rawan menjadi jalur transit barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. 

Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah menjadi perhatian serius Bea Cukai (BC) Dumai. 

Berikut wawancara eksklusif Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Dumai, Dedi Husni, bersama Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru Erwin Ardian, mengungkap fakta-fakta di lapangan, tantangan penindakan, hingga pesan kepada masyarakat:

Tribun Pekanbaru (TP): Bagaimana kondisi peredaran rokok ilegal di Kota Dumai?
Dedi Husni (DH): Bisa dibilang melimpah. Di warung-warung kecil, baik di sudut kota maupun pusat kota, rokok ilegal selalu ditemukan, walau hanya dua bungkus atau dua slop.

Rokok ilegal berbagai merek, baik dari dalam maupun luar negeri, sangat mudah dijumpai.

TP: Apa ciri-ciri kasat mata rokok ilegal?
DH: Ciri utamanya adalah tidak dilengkapi pita cukai. Atau pita cukai yang digunakan bukan peruntukannya.

Misalnya, pita cukai untuk rokok kretek mesin (SKM) dipasang pada rokok kretek tangan (SKT) yang tidak memiliki filter.

TP: Bagaimana penindakan terhadap warung yang menjual rokok ilegal?
DH: Penindakan mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebut pelaku bisa dipidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Namun, kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, terutama kepada pedagang kecil. Jika pelaku sudah berstatus agen, maka penindakan hukum tetap dilakukan.

TP: Apa dampak peredaran rokok ilegal bagi negara dan masyarakat?
DH: Dari sisi negara, pendapatan dari cukai berkurang. Padahal cukai adalah instrumen untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya.

Dari sisi masyarakat, rokok ilegal sangat merugikan kesehatan karena produksinya tidak diawasi dan tidak sesuai standar.

TP: Bisa diceritakan penindakan terbaru oleh BC Dumai?
DH: Pada 10 Oktober 2025, kami melakukan operasi pasar di Toko CS Ponsel, Kecamatan Dumai Timur.

Kami mengamankan 382.790 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp577 juta dan potensi kerugian negara Rp377 juta. Pemilik toko, ES, ditetapkan sebagai tersangka.

TP: Ada penindakan yang lebih besar di tahun 2025?
DH: Ya, pada 4 Juli 2025 di Sungai Rokan, Pulau Padamaran, Rokan Hilir. Kami amankan ribuan karton rokok ilegal dari dua kapal cepat.

Selain itu, kami juga menyita lima truk, satu mobil Innova, dua mobil Xenia, dan dua speedboat. Nilai barang bisa mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved