Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Agustay Rela Pasang Badan untuk Kematian Engeline

Sapurah pun mengaku sangat yakin bahwa ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini, selain terdakwa Margriet Christina

Editor:
kompas.com
Yvonne(kiri berbaju hijau)dan Chrisrine (kanan berbaju kaos hitam) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Terdakwa Agustay Handa May diduga "pasang badan" dalam perkara pembunuhan Engeline, bocah 8 tahun yang ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Dugaan ini diutarakan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah, Kamis (4/2/2016).

"Dia (Agus) 'pasang badan' untuk diam. Saya sangat mengharap dia jujur untuk membongkar tentang apa yang sebenarnya yang dia ketahui," kata Siti Sapurah, Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Sapurah pun mengaku sangat yakin bahwa ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini, selain terdakwa Margriet Christina Megawe, yang tak lain ibu angkat Engeline.

"Saya sangat yakin Agus mengetahui banyak hal siapa-siapa yang terlibat. Jadi 12 tahun untuk bungkamnya Agus terlalu ringan (tuntutan jaksa)," tegas Sapurah lagi.

Sapurah pun bercerita, dia sempat melacak ke salah satu tempat foto kopi di kawasan Panjer, Denpasar. Di sana diketahui, Agus pernah mengopi foto Engeline ketika korban dinyatakan hilang.

Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (2/2/2016) lalu telah membacakan tuntutan untuk Agus yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Keyakinan Jaksa Penuntut Umum ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

Hari ini adalah jadwal sidang lanjutan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet dengan agenda tuntutan. Dakwaan primer Margriet yaitu Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved