Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Divonis 8 Tahun Penjara, Jamal Abdillah Langsung Nyatakan Banding

Jamal Abdillah langsung menyatakan banding atas vonis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/TheoRizky
Tersangka dugaan bansos fiktif Kab Bengkalis yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kab Bengkalis, Jamal Abdillah dibawa usai pelimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau, di Polda Riau, Rabu (19/8/2015). 

‎Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah langsung menyatakan banding atas vonis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).

Vonis penjara 8 tahun, denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 Bulan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar, dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar Penasehat Hukum terdakwa, Saut Tumpa Manik di hadapan Hakim Ketua, H.A Setyo Pudjoharsoyo.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved