Kasus Bansos Bengkalis
Divonis 8 Tahun Penjara, Jamal Abdillah Langsung Nyatakan Banding
Jamal Abdillah langsung menyatakan banding atas vonis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah langsung menyatakan banding atas vonis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).
Vonis penjara 8 tahun, denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 Bulan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar, dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar Penasehat Hukum terdakwa, Saut Tumpa Manik di hadapan Hakim Ketua, H.A Setyo Pudjoharsoyo.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-ketua-dprd-kab-bengkalis-jamal-abdillah1_20150819_161852.jpg)