Kasus Bansos Bengkalis
VIDEO: Jamal Abdillah Divonis 8 Tahun dan Hak Plitiknya Dicabut
Terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi, Jamal Abdillah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi, Jamal Abdillah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).
Mantan Ketua DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis. Ia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar.
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan," ujarnya Hakim Ketua H.A Setyo Pudjoharsoyo membacakan putusan.