Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

VIDEO: Jamal Abdillah Divonis 8 Tahun dan Hak Plitiknya Dicabut

Terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi, Jamal Abdillah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -‎ Terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi, Jamal Abdillah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2/2016).

Mantan Ketua DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis. Ia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, Subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,7 Miliar.

‎"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan," ujarnya Hakim Ketua H.A Setyo Pudjoharsoyo membacakan putusan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved