Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pejabat MA Disuap karena Tunda Kirim Salinan Putusan

Selain itu dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Editor:
DANY PERMANA
ILUSTRASI SUAP: Jaksa Penuntut Umum menyiapkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Dalam sidang tersebut diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoeghana dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi yang dimohonkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Icshan Suaidi pada 9 September 2015.

Majelis hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ichsan terbukti korupsi secara bersama-sama (terdakwa lainnya Lalu Gafar Ismail) dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.

Putusan ini lah yang membuat Ichsan ngeri dan berusaha agar Mahkamah Agung tidak mengirimkan salinan putusan tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved