Pejabat MA Disuap karena Tunda Kirim Salinan Putusan
Selain itu dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi yang dimohonkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Icshan Suaidi pada 9 September 2015.
Majelis hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ichsan terbukti korupsi secara bersama-sama (terdakwa lainnya Lalu Gafar Ismail) dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Putusan ini lah yang membuat Ichsan ngeri dan berusaha agar Mahkamah Agung tidak mengirimkan salinan putusan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suap-ma_20160213_200859.jpg)