Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-Gara SMS 'Mas Dimana', Chairani Ditampar, Dicekik dan Ditendang Suami

Pesan yang tertulis, Mz (mas.red) dimana" itu justru menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tersangka Adi diamankan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru karena menganiaya Istri sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Entah setan apa yang merasuki Eko Adi Utomo yang tega menyiksa istrinya sendiri hanya karena sang istri mempertanyakan pesan pendek yang terkirim ponsel miliknya.

Pesan yang tertulis, Mz (mas.red) dimana" itu justru menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Chairani Siska (26) ditampar, dicekik, rambut dijambak serta kakinya ditendang hanya karena mempertanyakan pesan tersebut kepada suaminya.

"Korban mengalami luka lebam dan memar dibagian wajah. Dalam kondisi kesakitan itu kemudian melaporkannya ke polisi," ujar Kanitreskrim Polsek Lima Puluh AKP Arry Prasetyo, Jum'at (26/2/2016)

Menurut Arry, pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Usaha Gang Usaha Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru tersebut, awalnya baik-baik saja.

Keduanya bahkan pada malam kejadian hendak istirahat pada Rabu (24/2/2016).

Tiba-tiba handphone milik tersangka berdering. Panggilan tersebut direspon oleh korban dengan menjawabnya. 

Namun panggilan tersebut terputus. Selang beberapa saat, hanphone kembali berbunyi namun kali ini sebuah kiriman SMS pendek.

Korban pun membuka dan membaca pesan yang dikirimkan seseorang yang kemudian menjadikannya curiga.

"Saat korban bertanya itulah tersangka naik pitam. Kemudian menampar, mencekik sampai menendang korban, " terang Arry.

Dari insiden yang dialaminya, korban kemudian melapor ke polisi. 

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya polisi menciduk tersangka dengan bukti laporan dan hasil visum. 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. 

Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui kalau tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.(*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved