Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Foto

FOTO : TV Kabel Harus Mengantongi Izin Pemakaian di Tiang Listrik

Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016)

Penulis: Theo Rizky | Editor: M Iqbal
FOTO : TV Kabel Harus Mengantongi Izin Pemakaian di Tiang Listrik - kabel-tv-kabel_20160229_202558.jpg
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016). Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel yang semakin marak di Kota Pekanbaru kini banyak yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya. Menurut pihak PLN, Perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.
FOTO : TV Kabel Harus Mengantongi Izin Pemakaian di Tiang Listrik - kabel-tv-kabel_20160229_202709.jpg
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016). Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel yang semakin marak di Kota Pekanbaru kini banyak yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya. Menurut pihak PLN, Perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016). Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel yang semakin marak di Kota Pekanbaru kini banyak yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya. Menurut pihak PLN, Perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN.

FOTOGRAFER: TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved