Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Ketok Palu, Ibu Angkat Engeline Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.

"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim.

Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.

Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.

"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved