Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kak Seto Minta Margriet Dihukum Mati

"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016) 

Kata Kak Seto, salau hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka pelaku dan pengedar narkoba di Indonesia, kenapa hukuman mati juga tidak diterapkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak.

"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.

Sementara itu, ibu kandung Engeline, Hamidah tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.

Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan.

"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup ‎itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016).

Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu sama saja tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved