RW Yang Sudah Usulkan Program Yang Akan Dapat Bantuan PMBRW
Ranperda PMBRW ini, tambah Sondia, sudah dipastikan disahkan pada 21 Maret nanti.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Adanya kekhawatiran masyarakat tentang penyelewengan penggunaan bantuan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) Kota Pekanbaru, langsung ditanggapi Penanggung Jawab Pansus PMBRW Sondia Warman.
Ia menjelaskan bagi RW yang sudah mengusulkan program kegiatan, maka itu lah yang akan dibantu. Sebaliknya, jika pihak RW yang tidak mengusulkan, maka tidak dapat bantuan tersebut.
"Usulan program itu kan diusulkan ke Camat dan SKPD terkait. Setelah itu dibahas programnya, baru dikucurkan uangnya. Nanti harus ada LPJ-nya setiap kegiatan RW tersebut. Jadi, tidak semena-mena penggunaannya," kata Sondia kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/3/2016).
Ranperda PMBRW ini, tambah Sondia, sudah dipastikan disahkan pada 21 Maret nanti. Pansus sepakat mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda, agar ke depan bisa dijalankan, siapapun Walikotanya nanti. Tentunya sesuai dengan pasal-pasal yang ada di Perda tersebut.
"Setelah disahkan pada 21 Maret nanti, tahun ini juga bisa dijalankan. Tapi bagi RW yang sudah mengusulkan programnya," tegasnya seraya menjelaskan, pada Selasa (8/3/2016) besok, akan dilakukan pembahasan final bersama SKPD terkait. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
