Sidang Perdana Pelanggaran Kode Etik Oknum Pimpinan DPRD Dumai Batal Digelar
Sidang perdana Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum Pimpinan DPRD Kota Dumai, Rabu (30/3/2016) batal digelar.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sidang perdana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum Pimpinan DPRD Kota Dumai, Rabu (30/3/2016) batal digelar.
Sebab terlapor yakni Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi tidak hadir. Padahal seyogyanya Politisi PDI Perjuangan ini akan dipertemukan dengan saksi dan pelapor.
Pantauan Tribun, sidang tersebut berlangsung tertutup. Sidang dipimpin oleh Ketua BK DPRD Dumai, Johannes Tetelepta di Ruang Rapat Cempaka, Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Perwira. Para pelapor yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Dumai juga tampak hadir.
Sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan juga datang dalam pra sidang yang berlangsung sekitar satu jam. Suasana pra sidang sedikit memanas, kala pimpinan sidang memastikan sidang ditunda hingga tujuh hari ke depan. Satu perwakilan Koalisi Rakyat Dumai langsung terpancing emosi.
"Kita sayangkan, kenapa tidak bisa dihadirkan oknum pimpinan itu. Ini dewan terhormat, mestinya dia datang," ujar Perwakilan Koalisi Rakyat Dumai, Muhammad Hasbi dalam pra sidang. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
			