Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Tak Kunjung Siapkan Rentut, Sidang Karhutla PT LIH Sudah Dua Kali Ditunda

Sidang lanjutan perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menjerat PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kembali ditunda, Selasa (10/5/2016).

Penulis: johanes | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Direktur PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Frans Katihotang digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Riau, Kamis (17/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menjerat PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kembali ditunda, Selasa (10/5/2016). Pembatalan ini merupakan kali kedua, setelah ditunda pekan lalu.

Padahal seharusnya sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Frans Katihokang yan merupakan Manejer PT LIH. Penundaan ini sudah dua pekan berlansung, dimana jadwal pencaan tuntan JPU harusnya pekan lalu. Namun dengan berbagai alasan ditunda ke pekan ini dan kembali ditunda lagi ke pekan depan.

Informasinya, penundaan ditengarai oleh Rencana Tuntutan (rentut) yang belum selesai disusun oleh JPU. Meskipun telah dua pekan diberikan waktu namun tak kunjung dituntaskan. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika SH, mengaku belum mendapat informasi terkait penundaan sidang. Ia masih menunggu kabar dari jaksa Kejati yang ikut dalam tim JPU.

"Belum dapat informasi lagi. Kami juga lagi banyak kerjaan yang mau diselesaikan di kantor neh. Nanti aja diinformasikan lagi ya," terang Novrika melaui ponselnya.

Tim JPU dari Kejari Riau, Syafril, saat dikonfirmasi membernarkan penundaan sidang pembacaan tuntutan. Hal itu diakibatkan tim masih menyelesaikan rentut dan dalam waktu dekat akan selesai. Penyusunan Rentut semakin terkendala mengingat dua pekan ini banyak hari libur lantaran tanggal merah di kalender.

"Sidang terakhir kita meminta waktu dua minggu menyusun tuntutan. Nah sekarang sudah tahap finishing," ungkap Syafril.

Pihaknya juga meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Rentut yang telah disusun. Apabila sudah final, barulah tuntutan akan dibacakan pada saat persidangan pekan depan. (*)

Apa alasan hakim menunda sidang tuntutan kasus Karhutla PT LIH ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved