Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Provinsi Riau Peringkat Dua Pelanggaran Kode Etik

KY menerima 1.060 laporan masyarakat periode 1 Januari hingga 29 April 2016. Terdiri dari 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tebusan.

Penulis: | Editor: M Iqbal
zoom-inlihat foto Provinsi Riau Peringkat Dua Pelanggaran Kode Etik
net
Komisi Yudisial

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan laporan penanganan masyarakat pada periode Januari-April 2016 pada 3 Mei 2016 lalu. KY menerima 1.060 laporan masyarakat pada periode 1 Januari hingga 29 April 2016. Terdiri dari 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tebusan.

"Dibandingkan pada periode Januari–April 2015, jumlah tersebut mengalami penurunan yang berjumlah 1273 laporan masyarakat, yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) semakin baik dan berkualitas," kata Koordinator KY Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH kepada Tribun, Rabu (11/5/2016).

Dilanjutkan Hotman, berdasarkan jenis perkara, pada periode Januari–April 2016 perkara perdata dan pidana yang berada di bawah Pengadilan Negeri menempati dua jumlah terbanyak yang dilaporkan. Sementara Propinsi Riau merupakan urutan ke delapan di seluruh Indonesia dan urutan ke dua di Sumatera sebagai Propinsi yang terbanyak menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dibawah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, sulawesi selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Dilanjutkannnya, dari Provinsi Riau ada 16 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2016, baik itu laporan yang ditujukan melalui Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau di Pekanbaru maupun langsung ke Komisi Yudisial di Jakarta. Tren tersebut juga sama terjadi pada periode Januari – April 2015. Hal itu dapat dijelaskan bahwa sebagian besar pengadilan dengan tingkat laporan yang tinggi berasal dari Pengadilan Negeri karena kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitive dibandingkan Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara.

"Berdasarkan data tersebut Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau mengajak seluruh kalangan masyarakat Riau untuk bersama-sama melakukan pengawasan peradilan dan tetap tidak menjadi bagian yang menciderai wibawa pengadilan dengan tidak melakukan intervensi dengan bentuk apapun. Dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baik yang terjadi di dalam persidangan maupun diluar persidangan atau diluar gedung pengadilan," paparnya.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved