Polisi Dinilai Berlebihan, Kasus 2 Mahasiswa Ternate Diminta Dihentikan
Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani Berita Acara Perkara (BAP).
TRIBUNPEKANBARU.COM, MALUKU - Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara membenarkan bahwa pihak Kepolisian Resort Ternate telah membebaskan Adlun Fiqri dan Yunus Sawai, mahasiswa sekaligus aktivis literasi yang ditangkap dengan tuduhan memiliki atribut berlambang palu-arit dan menyebarkan paham komunisme.
Pengacara publik dari LBH Maluku Utara, Maharani Caroline mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani Berita Acara Perkara (BAP).
"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat kemarin (13/5/2016), sekitar pukul 19.00 WIT," ujar Maharani saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).
Maharani mengatakan, LBH Maluku Utara mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalankan tahap akhir masa studinya.
Dia berharap, kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penanganan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus.
Maharani menilai, ada keanehan dalam proses penangkapan dan tidak dasar hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Adlun dan Yunus.
Adlun dan Yunus ditangap oleh petugas Markas Kodim 1501 Ternate Selasa (10/5/2016) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus yang bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia dan buku-buku yang membahas tentang komunisme.
Selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme.
Caroline mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk melarang seseorang membaca, memiliki dan menyimpan buku-buku ideologi komunisme.
Menurut Caroline, memakai kaus berkarikatur palu-arit dan memiliki buku-buku berpaham komunisme merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.
Lagi pula, kata Maharani, mempelajari atau mengakses informasi apapun, walaupun tentang ideologi komunisme adalah sah secara hukum.
"Buku itu kan tidak terlarang. Kaus itu juga hanya karikatur dari palu-arit. Saya menilai, polisi dan Kodim bertindak terlalu berlebihan. Saya berharap polisi segera menerbitkan SP3," kata Maharani.
Selain itu, Maharani juga meyakini Adlun dan Yunus tidak terbukti menyebarkan atau menganut paham komunisme.
Menurut penuturan Maharani, Adlun Fiqri merupakan mahasiswa yang aktif di organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sedangkan Yunus Sawai merupakan pegiat pendidikan di komunitas Literasi Jalanan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pki-bendera_20160428_153213.jpg)