Bos PT LIH Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan perkara Karlahut PT LIH kembali digelar, Kamis (19/5/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang.
JPU Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika SH, membacakan tuntutan kepada bos PT LIH yang duduk dikursi pesakitan. Berkas tuntutan yang dibacakan JPU setebal 3 centimeter, menuding jika terdakwa lali akan karhutla yang terjadi di areal HGU perusahaan. Sehingga kebun sawit perusahaan terbakar pada tanggal 27-31 Juli 2015 di lahan Desa Gondai Kecamatan Langgam.
"Menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan," kata Novrika yang juga sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalan Kerinci.
Karhula yang terjadi di areal PT LIH melalap lahan seluas 533 hektar dan merusak lingkungan. JPU menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan. Tuntutan itu juga sudah memenuhi rasa keadilan.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru