Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Kepada Bos PT LIH dalam Perkara Karhutla
Hari ini, Kamis (19/5/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci membacakan tuntutan terhadap bos PT LIH
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Hari ini, Kamis (19/5/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci membacakan tuntutan terhadap bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang. Petinggi PT LIH itu terjerat kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2015 silam.
Frans Katihokang menjadi terdakwa dalam kasus Karlahut yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH yang terletak di Kecamatan Langgam. Terdakwa dipandang sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kebakaran seluas 533 hektar lahan. Karena Frans sebagai direktur perusahaan. Terdakwa akan mendengarkan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Pantauan tribun di PN Pelalawan, mulai ramai dikunjungi baik juru warta maupun perwakilan PT LIH. Tampaknya juga terdakwa Frans Katihokang yang didampingi pengacaranya duduk di kursi tunggu. Sedangkan JPU dan majelis hakim belum kelihatan. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru