Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Inhil Sayngkan Bila Perda Miras Dihapus

Penghapusan perda Miras akan berdampak maraknya peredaran Miras dan akan membuat tindak kriminal semakin banyak

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
b4networks.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yusuf Said menyayangkan wacana untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras).

Menurutnya, penghapusan ini akan sangat berdampak di daerah. Maraknya peredaran minuman keras (Miras) bila ditinjau dari keadaan masyarakat, akan membuat tindak kriminal semakin banyak. Oleh karena itu ia meminta untuk tidak meninjau dari sisi bisnis saja.

"Bila dihapuskan akan berdampak di daerah, pasalnya kalau tersangka tidak terkena pasal di UUD nantinya kan bisa kena juga di perda,”ujar Said melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (25/5/2016).

Menurutnya lagi, pembuatan undang undang tentang miras banyak kepentingan di bisnisnya, jadi undang undang itu terkesan lemah.

"Jangan hanya berkepentingan di bisnis saja, tapi lihatlah dampak pada generasi mudanya,”katanya.

Seperti kita ketahui, banyak tindak kriminal yang terjadi akhir – akhir ini dikarenakan pelakunya berada dibawah pengaruh alkohol akibat mengkonsumsi miras.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved