DPRD Inhil Sayngkan Bila Perda Miras Dihapus
Penghapusan perda Miras akan berdampak maraknya peredaran Miras dan akan membuat tindak kriminal semakin banyak
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yusuf Said menyayangkan wacana untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras).
Menurutnya, penghapusan ini akan sangat berdampak di daerah. Maraknya peredaran minuman keras (Miras) bila ditinjau dari keadaan masyarakat, akan membuat tindak kriminal semakin banyak. Oleh karena itu ia meminta untuk tidak meninjau dari sisi bisnis saja.
"Bila dihapuskan akan berdampak di daerah, pasalnya kalau tersangka tidak terkena pasal di UUD nantinya kan bisa kena juga di perda,”ujar Said melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya lagi, pembuatan undang undang tentang miras banyak kepentingan di bisnisnya, jadi undang undang itu terkesan lemah.
"Jangan hanya berkepentingan di bisnis saja, tapi lihatlah dampak pada generasi mudanya,”katanya.
Seperti kita ketahui, banyak tindak kriminal yang terjadi akhir – akhir ini dikarenakan pelakunya berada dibawah pengaruh alkohol akibat mengkonsumsi miras.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru