Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bareskrim Tahan Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Kasus UPS

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan berkas perkara Firmansyah ke kejaksaan untuk dilihat apakah sudah lengkap

Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menahan M Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat, di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Firmansyah merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penahanan dilakukan sejak Senin (6/6/2016).

"Tersangka F ditahan karena sudah lengkap penyidikan yang bersangkutan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan berkas perkara Firmansyah ke kejaksaan untuk dilihat apakah sudah lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura belum ditahan.

"Tersangka lain belum lengkap, jadi belum ditahan," kata Martinus.

Martinus mengatakan, peran Fahmi dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

"Di sinilah yang jadi penyalahgunaan wewenang oleh F. Tidak ada dalam perencanaan pengadaan, kemudian dimasukkan oleh F (ke RAPBD-P)," kata Martinus.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus UPS. Tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Alex sudah divonis enam tahun penjara dan Zaenal kasusnya tengah berlangsung di pengadilan.

Dalam kasus ini, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved