Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau
Hari Ini Bos PT LIH Jalani Sidang Putusan di PN Pelalawan
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim hari ini, Kamis (9/6/2016)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menjerat PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) akan berakhir hari ini, Kamis (9/6/2016). Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Terdakwa Frans Katihokang, Direktur PT LIH, akan mendengar vonis terhadap dirinya atas perkara Karhutla tahun 2015 yang terjadi di perusahaan perkebunan kepala sawit tersebut. Majelis hakim akan membacakan hukuman bagi terdakwa, sebagai orang yang bertanggungjawab atas terbakarnya lahan PT LIH seluas 533 hektar.
Sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menuntut Frans Katihokang dengan hukuman penjaran 2 tahun dan subsider 6 bulan serta harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
JPU menilai adanya unsur kelalaian dari managemen perusahaan ketika kebakaran terjadi pada medio tahun 2015 di kebun PT LIH di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam.
"Sesuai agenda kemarin, hari ini sidang putusannya," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika, kepada tribun.
Hari ini akan jadi penentu apakah rasa keadilan atas musibah Karlahut dan kabut asap yang dirasakan oleh masyarakat Riau, khususnya Pelalawan, dipenuhi oleh majelis hakim. Atau malah hukum jadi melempem setiap berhadapan dengan korporasi pelaku pembakaran lahan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru