Ramadhan 1437 H
THR Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Disnakertrans Pelalawan Surati Seluruh Perusahaan
Surat edaran itu berisi imbuan kepada pengusaha dan perusahaan agar membayar THR karyawan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Meski Idul Fitri masih tiga pekan lagi, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan sudah mewanti-wanti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Disnakertrans mengimbau seluruh perusahaan musti memberikan THR karyawan.
Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada tribun Senin (13/6/2016) menyatakan dalam pekan ini pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat edaran itu berisi imbuan kepada pengusaha dan perusahaan agar membayar THR karyawan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran. Surat itu dikirim ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan mulai dari kecil hingga besar serta yang bergerak diseluruh bidang.
"Minggu ini akan kita keluarkan dan dibagikan ke semua perusahaan. Ini sudah menjadi tanggung jawab kita mengingatkan perusahaan," ungkap Nasri Fiesda.
Dikatakannya, setelah SE disebarkan pihaknya akan melakukan pengawasan rutin selama rentang waktu sebelum lebaran.
Apabila ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR karyawan, siap-siap menerima sanksi yang disiapkan oleh Disnakertrans. Dinas juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang haknya tidak diberikan atau dipotong, silahkan memasukan pengaduan dan dipastikan langsung diproses. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru