JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas dari PN Pelalawan, PT LIH : Itu Hak Jaksa
Penasehat hukum terdakwa Frans Katihokang Hendry Maulina Hendrawan, menyebutkan jika JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas itu sah-sah saja.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polemik atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap terdakwa kasus pembakaran lahan, Frans Katihokang, tampaknya semakin panjang. Para pihak saling membela diri.
Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan organisasi pemerhati hutan tak terima putusan itu, kali ini pihak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Dalam keterangan pers perusahaan perkebunan sawit itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Frans Katihokang sebagai direktur PT LIH, Hendry Maulina Hendrawan, menyebutkan jika JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas itu sah-sah saja. Sebab dalam menempuh langkah selanjutnya merupakan hak yang tak bisa dihalangani.
"Itu hak jaksa jika ingin mengajukan kasasi ke MA. Kita hanya mengikuti prosedurnya saja. Berkas apa saja yang diminta oleh pengadilan akan kami ipersiapkan," tulis Hendry dalam keterangan pers
Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap aturan, PT LIH akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa berkejasama dan kooperatif selama kasus ini bergulir di MA. Perusahaan mematuhi proses hukum yang ada di negara ini. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru