Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau

JPU Belum Terima Salinan Lengkap Vonis Bebas PT LIH dari PN Pelalawan

Meski sudah tujuh hari sidang selesai, namun PN Pelalawan hingga kini belum memberikan salinan lengkap putusan tersebut

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Johanes

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru  : Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satu pekan sudah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang. Ia menjadi terdakwa dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2015.

Meski sudah tujuh hari sidang selesai, namun PN Pelalawan hingga kini belum memberikan salinan lengkap putusan tersebut, termasuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa baru hanya menerima petikan putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta hakim anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah.

Menurut JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril SH, kepada tribun Rabu (15/6/2016) menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan kasuskarlahut PT LIH atas terdakwa Frans Katihokang. Padahal waktu satu minggu, dinilai cukup untuk memperbanyak serta mengirimkan salinan putusan tersebut.

"Bagaimana kita mau menyusun memory kasasi, kalau salinan putusan belum kita terima. Saya sudah desak PN Pelalawan melalui Kejari Pangkalan Kerinci," ungkap Syafril.

Dijelaskannya, memory kasasi akan disusun berdasarkan vonis yang dihadiahkan majelis hakim kepada petinggi PT LIH itu. Sebab JPU tidak terima terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung (MA).

Seperti diketahui, direktur PT LIH Frans Katihokang dijatuhkan putusan bebas atas kasus Karlahut yang terjadi pada Juli 2015 silam. Sontak vonis bebas ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai ada kejanggalan atas vonis tersebut. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved