Jikalahari dan Riau Corruption Trial Resmi Melapor ke KY Terkait Vonis Bebas Bos PT LIH
RCT dan Jikalahari secara resmi melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta menghadiahkan vonis bebas kepada petinggi perusahaan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Vonis bebas yang dijatuhkan majleis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, pada 9 Juni lalu berbuntut panjang. Banyak pihak yang menentang putusan itu. Termasuk Riau Corruption Trial (RCT) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
RCT dan Jikalahari secara resmi melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta menghadiahkan vonis bebas kepada petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Laporan disampaikankan kepada Komisi Yudisial (KY) atas putusan janggal dari majelis hakim yang memimpin sidang, diketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi hakim anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah.
"Kita sudah memasukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) penghubung Riau pada Selasa (21/6) kemarin. Ini tindak lanjut dari putusan majelis hakim PN Pelalawan yang memvonis bebas terdakwa Frans Katihokang dari PT LIH," ungkap Koordinator Pemantau Persidangan RCT, Ahlul Fadli, kepada tribun Rau (22/6/2016).
Dijelakannya, laporan yang digagas bersama Jikalahari itu diterima langsung oleh perwakilan KY penghubung Riau. KY berjanji akan meneruskannya hingga ke Jakarta. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru