Pemda Pelalawan Teken MoU dengan Kejaksaan Terkait Pembebasan Lahan Teknopolitan
TP4D sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proses ganti rugi tanaman diatas areal Teknopoltan atau Teknopark.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Hampir tiga tahun jalan ditempat akhirnya proses pembebasan tanaman diatas lahan teknopolitan mulai mendapatkan titik terang. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif, kepada tribun Rabu (22/6/2016) menerangkan pihakya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
Melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibentuk di Pelalawan. TP4D sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proses ganti rugi tanaman diatas areal Teknopoltan atau Teknopark.
"Bahkan kita sudah teken MoU (Memorandum of Understanding) dengan mereka. Jadi sudah ada solusi dan jalan dari hasil koordinasi itu," ujar Syahrul.
Dikatakannya, selama ini Pemda Pelalawan ragu melakukan pembayaran akibat landasan hukum yang dirasa belum kuat. Pemkab juga takut akan berujung ke kasus hukum, jika pembayaran tanaman dipaksakan. Bahkan sempat ada perbedaan persepsi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah. Namun semua kendala mulai dipecahkan.
"Intinya bisa dibayarkan. Tapi beberapa tahap yang perlu dilalui dan diurus oleh pemda," tambahnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru