DKPP Putuskan Rehabilitasi Ketua KPU Dumai
Ia diduga melakukan rangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Ketua KPU Dumai ternyata merangkap jabatan sebagai guru bantu di SMA PGRI Dumai.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pasca dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Darwis, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya membacakan putusan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai, Darwis, Rabu (22/6/2016) kemarin.
Ia diduga melakukan rangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Ketua KPU Dumai ternyata merangkap jabatan sebagai guru bantu di SMA PGRI Dumai. Namun Lewat putusannya, DKPP memutuskan untuk menolak permohonan pengadu atas keseluruhan aduan tersebut.
Maka DKPP merehabilitasi Darwis selaku Ketua KPU Dumai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara Video Conference di Bawaslu Riau. Pembacaan sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
Putusan Perkara nomor 98/DKPP-PKE-V/2016 tersebut disampaikan setelah pihak DKPP memeriksa keterangan pengadu. Lalu memeriksa dan mendengar jawaban Teradu.
Serta memeriksa sejumlah bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, hingga akhirnya DKPP memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
