Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fahri Hamzah Nilai Ahok Bisa Batal Jadi Cagub akibat Kasus Teman Ahok

Menurut Fahri, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini sama dengan apa

Editor:
Kompas/LASTI KURNIA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, adanya dugaan manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP oleh "Teman Ahok" dapat membatalkan pencalonan.

Kasus ini pun dinilai Fahri Hamzah dapat menyeret "Teman Ahok" ke ranah pidana.

"Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh Teman Ahok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK," kata Fahri Hamzah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2016).

Menurut Fahri, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai, yaitu pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi.

Aturan terhadap calon dari partai politik ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, yakni pada pasal 47.

Fahri mengatakan, memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal meskipun bukan untuk pilkada, dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan.

"Karena ini sangat berkaitan dengan jadwal pilkada yang punya efek sosial yang besar," ujar Fahri.

Aksi ini dinilai memiliki akibat hukum yang fatal. Karena itu, Fahri berharap sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara pemilu segera bertindak.

"Aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini," ujar Fahri.

Tuduhan curang yang dilakukan Teman Ahok awalnya disampaikan oleh mantan penanggung jawab (PJ) pengumpulan KTP dukungan di tingkat kelurahan.

Para mantan PJ pengumpulan KTP mengaku diberi target per pekan saat masih bersama

Teman Ahok. Menurut mantan PJ Teman Ahok, ada target kepada PJ untuk mengumpulkan 140 KTP dukungan per pekan.

Saat target terpenuhi, Teman Ahok akan membayar sebesar Rp 500.000. Kemudian, setiap pekan keempat akan ditambah sebesar Rp 500.000 sebagai dana operasional tambahan.

Teman Ahok telah merespons dengan membantah semua tudingan mantan anggotanya itu. Dalam penjelasaannya, Teman Ahok menilai kelima mantan PJ pengumpul KTP itu hanya barisan orang yang sakit hati.

Diketahui bahwa kelima mantan relawan Teman Ahok itu telah dipecat karena ketahuan berbuat curang saat pengumpulan KTP.

Menanggapi tudingan Rp 12 miliar, Teman Ahok menyebut penjelasan kelima orang tersebut tidak berdasar dan hanya sebuah karangan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved