Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Lahan Bhakti Praja, JPU Daftarkan Kasasi atas Vonis Bebas Tengku Azmun Ja'afar

Azmun Ja'afar diputus bebas oleh majelis hakim PN Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sedang mejalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/1) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci secara resmi mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas vonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Ja'afar.

Azmun Ja'afar diputus bebas oleh majelis hakim PN Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Azmun dihadiahi vonis bebas dan dinyatakan tak bersalah dalam perkara rasuah itu tepat sebelum Bulan Ramdhan. Namun JPU tidak tinggal diam atas putusan hakim itu. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

"Tanggal 15 kemarin kita sudah mendaftarkan pernyataan kasasi ke pengadilan. Sekarang kita sedang menyusun memory kasasi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, kepada tribun Senin (27/6/2016).

Yuriza Antoni menegaskan, tenggat waktu yang dimiliki JPU dalam menyusun memory kasasi yakni 14 hari setelah meregistrasi pernyataan kasasi. Artinya batas waktu yang dimiliki jaksa sampai tangga 29 mendatang. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved