Ini 6 Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana
Pada kenyataannya, dalam formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang menyatakan bahwa
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.
Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.
Demikian artikel ini, semoga dapat membantu anda memahami apa saja yang menjadi hak seorang investor reksa dana. (*)
