JPU Kirim Memory Kasasi ke PN Pelalawan Terkait Vonis Bebas Bos PT LIH
JPU resmi mengirimkan memory kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (27/6/2016) lalu
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengirimkan memory kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (27/6/2016) lalu. Terkait kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) tahun 2015.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Frans Katihokang yang merupakan Direktur PT LIH. Putusan bebas itu dihadiahkan oleh majelis hakim diketua oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi hakim anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah. Belakangan hakim Ayu Amelia menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis tersebut.
Ketua Tim JPU, Syafril SH, kepada tribun Selasa (28/6/2016) menerangkan memory kasasi dikirimkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
Memory kasasi disusun setelah mempelajari putusan lengkap majelis hakim yang membebaskan terdakwa Frans Katihokang. Selanjutnya, JPU akan menunggu informasi dari PN Pelalawan sebelum mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kita akan mengecek kembali berkasi-berkas kasasi sebelum dikirim ke MA. Apakah ada yang tercecer, atau hilang, dan perlu untuk dilengkapi lagi," ungkap Syafril.
Dikatakannya, secara formil dan materil kasasi yang diajukan JPU telah memenuhi syarat sesuai dengan amanah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru