JPU Kirimkan Memory Kasasi ke PN Tipikor atas Vonis Bebas Tengku Azmun Ja'afar
Pengajuan kasasi atas kasus Azmun Ja'afar diklaim telah memenuhi syarat materil dan formil.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci resmi mengirimkan memory kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (29/6/2016) atas vonis bebas terdakwa korupsi Tengku Azmun Ja'afar.
Mantan Bupati Pelalawan itu terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja. Awal Ramadhan lalu, Azmun Ja'afar divonis bebas oleh majelis hakim setelah beberapa pejabat yang juga tersangkut kasus serupa, diputus bersalah dan menjalani hukuman penjara. JPU tidak terima putusan hakim yang membebaskan Azmun Ja'afar dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara rasuah itu.
"Kemarin sudah kita kirimkan ke pengadian. Memory kasasi yang telah kita susun bersama dan dikoordinasikan dengan Kejati," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni, kepada tribun Kamis (30/6/2016).
Dijelaskannya, pengajuan kasasi atas kasus Azmun Ja'afar diklaim telah memenuhi syarat materil dan formil. Melalui PN Tipikor, berkas kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk diproses segera. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru