Banyak Oknum Pungut Retribusi Sampah, Dewan Minta DKP Segera Buat Surat Edaran
Oknum tersebut nekat memungut uang retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 150 ribu.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di tengah masih menggunungnya tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Pekanbaru saat ini, para oknum yang mengatasnamakan THL Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, sibuk memungut retribusi sampah.
Padahal mereka yang melakukan pungutan tersebut, berasal dari Ormas. Namun dibekali surat tugas dari DKP.
Hal ini ditemui kalangan DPRD Pekanbaru di lapangan, plus pengaduan masyarakat. Bahkan oknum tersebut, nekat memungut uang retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 150 ribu. Hal ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel Kamis (14/7/2016) menjelaskan, pungutan tersebut harus dihentikan, di saat ketidaknyamanan masyarakat atas kondisi tumpukan sampah sekarang. Pihak DKP Pekanbaru selaku leading sektor yang bertanggung jawab, harus bertindak.
"Dalam hearing kemarin sudah kita sampaikan ke DKP. Mereka berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini. Memang DKP mengakui merekrut THL untuk retribusi ini. Namun kenyataannya di lapangan, yang datang atas nama Ormas," tegas Roni kepada Tribunpekanbaru.com.
Atas kondisi ini, Komisi IV mendesak DKP segera membuat surat edaran ke kecamatan hingga kelurahan, yang berisi tidak melakukan pungutan retribusi apapun tentang sampah ini. Karena persoalan sampah saat ini masih belum selesai. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
